LOGO PT DNA TRANSPARANT KECIL
0%
Konsultan Perizinan SLF Terpercaya dan Berpengalaman > Uncategorized > Cara Memperpanjang SLF Bangunan Komersial dan Hunian
jasa pengurusan slf

Cara Memperpanjang SLF Bangunan Komersial dan Hunian

Apa Itu SLF?

Cara Memperpanjang SLF, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan layak digunakan sesuai fungsinya. Pemerintah mewajibkan setiap pemilik bangunan, baik komersial maupun hunian, untuk memiliki SLF sebagai jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi penggunanya. SLF memiliki masa berlaku tertentu, sehingga pemilik bangunan wajib memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis.

Mengapa SLF Perlu Diperpanjang?

Pemilik bangunan harus memperpanjang SLF agar bangunan tetap memenuhi standar teknis dan keselamatan sesuai ketentuan terbaru. Selain itu, perpanjangan SLF menunjukkan bahwa bangunan masih layak digunakan dan tidak mengalami kerusakan struktural yang dapat membahayakan penghuninya.

Bagi bangunan komersial, SLF juga menjadi syarat administrasi penting untuk mengurus izin operasional atau memperpanjang sewa dengan pihak ketiga seperti tenant, investor, atau lembaga pembiayaan.

Masa Berlaku SLF

  • Bangunan Hunian: berlaku selama 20 tahun.
  • Bangunan Nonhunian (komersial): berlaku selama 5 tahun.

Pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku SLF berakhir agar tidak terkena sanksi administratif atau pembekuan izin.

Syarat Memperpanjang SLF

Sebelum mengajukan perpanjangan, pemilik bangunan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  1. Fotokopi SLF lama.
  2. Fotokopi dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
  3. Laporan hasil pemeriksaan teknis bangunan.
  4. Bukti pelunasan PBB terbaru.
  5. Foto kondisi bangunan terkini.
  6. Surat pernyataan pemilik bangunan yang menyatakan tidak ada perubahan fungsi atau struktur utama.

Jika bangunan mengalami renovasi besar atau perubahan fungsi, pemilik wajib melakukan pemeriksaan ulang oleh tenaga ahli bersertifikat.

Tahapan Perpanjangan SLF

  1. Pengajuan Permohonan ke Pemerintah Daerah
    Pemilik bangunan mengajukan permohonan perpanjangan melalui Dinas Cipta Karya atau Dinas PUPR di wilayah masing-masing.
  2. Pemeriksaan Teknis Bangunan
    Tim ahli bangunan atau konsultan bersertifikat memeriksa kondisi fisik bangunan, sistem utilitas, serta aspek keselamatan seperti instalasi listrik, kebakaran, dan struktur utama.
  3. Evaluasi dan Penilaian Kelayakan
    Pemerintah menilai hasil pemeriksaan untuk memastikan bangunan masih memenuhi persyaratan laik fungsi.
  4. Penerbitan SLF Baru
    Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bangunan masih aman dan sesuai standar, pemerintah akan menerbitkan SLF perpanjangan.
  5. Pembayaran Retribusi (jika berlaku)
    Pemilik bangunan wajib membayar retribusi sesuai ketentuan daerah sebelum menerima dokumen SLF terbaru.

Konsekuensi Jika Tidak Memperpanjang SLF

Pemilik bangunan yang mengabaikan kewajiban perpanjangan SLF dapat menerima sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis.
  • Penghentian sementara operasional bangunan.
  • Pembekuan atau pencabutan izin usaha bagi bangunan komersial.

Selain itu, bangunan yang tidak memiliki SLF aktif juga berisiko dianggap tidak laik fungsi sehingga asuransi atau lembaga keuangan dapat menolak klaim terkait kerusakan bangunan.

Kesimpulan

Memperpanjang SLF menjadi langkah penting untuk memastikan keamanan dan legalitas bangunan tetap terjaga. Dengan mengikuti prosedur resmi dan melakukan pemeriksaan teknis secara berkala, pemilik bangunan dapat menjaga kepercayaan publik, memenuhi kewajiban hukum, dan menghindari risiko sanksi di masa depan.

Jika anda puas dengan layanan kami, anda dapat menghubungi kami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *