LOGO PT DNA TRANSPARANT KECIL
0%
Konsultan Perizinan SLF Terpercaya dan Berpengalaman > Uncategorized > Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Tanpa SLF, Izin Operasional Bisa Tertunda! Ini Dampaknya

Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Laik Fungsi Bangunan

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen resmi yang menyatakan bangunan gedung layak digunakan sesuai fungsi dan persyaratan teknis. Pemerintah mewajibkan pemilik bangunan mengurus SLF sebelum menggunakan bangunan, baik untuk kepentingan pribadi maupun komersial.

SLF menjadi bukti bahwa bangunan memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Fungsi dan Manfaat SLF

Pemilik bangunan wajib memahami fungsi dan manfaat SLF, antara lain:

  1. Menjamin keselamatan pengguna melalui verifikasi kelayakan struktur, sistem proteksi kebakaran, dan instalasi.
  2. Memenuhi persyaratan hukum sebagai syarat operasional bangunan.
  3. Meningkatkan nilai properti karena bangunan telah memenuhi standar resmi.
  4. Memudahkan pengajuan izin usaha bagi bangunan yang digunakan untuk kegiatan komersial.

Bangunan yang Wajib Memiliki SLF

Pemerintah mewajibkan SLF untuk:

  • Bangunan baru yang telah selesai dibangun.
  • Bangunan lama yang mengalami perubahan fungsi atau renovasi besar.
  • Bangunan yang masa berlaku SLF-nya telah habis.

Persyaratan Mengurus SLF

Pemilik bangunan harus menyiapkan dokumen berikut untuk mengurus SLF:

  • Salinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB lama.
  • Gambar teknis as built drawing.
  • Laporan hasil pengujian dan pemeriksaan kelaikan bangunan.
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah.
  • Laporan hasil pemeriksaan instalasi listrik, air, dan proteksi kebakaran.

Tahapan Mengurus SLF

Pelaku usaha atau pemilik bangunan mengikuti prosedur berikut untuk mengurus SLF sesuai peraturan terbaru:

1. Pengajuan Permohonan

Pemilik bangunan mengajukan permohonan SLF kepada pemerintah daerah melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi (OSS) atau langsung ke dinas teknis terkait.

2. Pemeriksaan Administrasi

Petugas memeriksa kelengkapan dokumen, termasuk PBG, gambar teknis, dan laporan pemeriksaan bangunan.

3. Pemeriksaan Lapangan

Tim teknis melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kesesuaian kondisi bangunan dengan dokumen yang diajukan.

4. Penerbitan SLF

Jika bangunan memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah menerbitkan SLF dengan masa berlaku tertentu. Pemilik wajib memperpanjang SLF sebelum masa berlaku habis.

Masa Berlaku SLF

  • Bangunan non-rumah tinggal: 5 tahun.
  • Bangunan rumah tinggal: 20 tahun.

Pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir agar penggunaan bangunan tetap legal.

Sanksi jika Tidak Memiliki SLF

Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, seperti denda, penghentian pemanfaatan bangunan, hingga pembongkaran. Dalam kasus tertentu, pelanggaran ini dapat menimbulkan tuntutan pidana jika mengakibatkan kerugian atau korban jiwa.

Kesimpulan

SLF menjadi dokumen penting yang memastikan bangunan layak digunakan sesuai fungsinya. Pemilik bangunan harus mengikuti prosedur pengajuan dengan benar untuk mematuhi peraturan, menjaga keselamatan pengguna, dan meningkatkan nilai properti. Dengan SLF, pemanfaatan bangunan berlangsung aman, legal, dan berkelanjutan.

Jika anda tertarik dengan website kami, Anda dapt klik disini untuk mengunjungi labih lanjut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *