Konsultan Perizinan SLF Terpercaya dan Berpengalaman > Uncategorized > SLF untuk Ruko dan Gedung Komersial: Apa Saja Syaratnya?
SLF untuk

SLF untuk Ruko dan Gedung Komersial: Apa Saja Syaratnya?

Memiliki bangunan ruko atau gedung komersial bukan hanya soal desain menarik atau lokasi strategis. Ada aspek hukum yang tak kalah penting, yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF adalah bukti bahwa bangunan Anda telah layak digunakan secara fungsional dan aman sesuai dengan peruntukannya. Tanpa SLF, gedung bisa dianggap tidak sah untuk digunakan, dan dapat berujung pada sanksi administratif bahkan penyegelan.


Apa Itu SLF?

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah proses pemeriksaan menyeluruh terhadap bangunan. Pemeriksaan ini mencakup struktur, arsitektur, sistem mekanikal elektrikal, keselamatan kebakaran, dan lainnya.


Jenis Bangunan yang Wajib Memiliki SLF

  • Ruko (rumah toko)
  • Gedung perkantoran
  • Gedung pertokoan atau mal
  • Hotel dan apartemen
  • Fasilitas publik seperti rumah sakit dan sekolah
  • Bangunan industri dan gudang

Apa Saja Syarat Pengajuan SLF?

Berikut syarat umum untuk mengurus SLF ruko atau gedung komersial:

1. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) / IMB Lama

Dokumen yang menunjukkan bahwa pembangunan dilakukan sesuai izin.

2. Laporan Pengawasan dari Pengawas Teknik

Dokumen resmi yang menunjukkan bahwa proses pembangunan dilakukan sesuai standar dan diawasi oleh tenaga ahli bersertifikat.

3. As-built Drawing

Gambar teknis bangunan yang menunjukkan kondisi akhir pembangunan (biasanya berbeda dengan gambar perencanaan awal).

4. Sertifikat Laik Fungsi Instalasi (khusus listrik, lift, dan alat mekanikal lainnya)

Diperlukan untuk memastikan sistem dalam bangunan telah diuji dan aman.

5. Berita Acara Pemeriksaan Teknis

Dilakukan oleh tim teknis yang ditunjuk pemerintah daerah atau konsultan bersertifikat.

6. Dokumen Teknis Lainnya
  • Laporan hasil uji fungsi alat kebakaran
  • Sertifikat laik fungsi sistem proteksi kebakaran
  • Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)

Kapan SLF Harus Diajukan?

SLF diajukan setelah pembangunan selesai dan sebelum bangunan mulai digunakan. Bagi ruko atau gedung yang sudah berdiri lama, SLF tetap bisa diajukan dengan prosedur pemeriksaan ulang (existing building).


Risiko Bangunan Tanpa SLF

  • Tidak bisa disertifikasi atau dijual secara legal
  • Tidak bisa digunakan secara komersial (sewa/operasional)
  • Berisiko mendapat sanksi dari pemerintah daerah
  • Sulit mengakses asuransi atau permodalan

Kesimpulan

SLF bukan sekadar formalitas—tapi jaminan bahwa bangunan Anda aman, sesuai fungsi, dan patuh aturan hukum. Bagi pemilik ruko atau pengelola gedung komersial, memiliki SLF adalah langkah penting untuk melindungi investasi jangka panjang.

Jika Anda ingin mengurus SLF tanpa ribet, gunakan jasa konsultan berpengalaman yang memahami prosedur teknis dan administratif secara menyeluruh.

Website Konsultan Dna Teknik

Nomor = 081233868076

Email = marketing@konsultanbisnisku.com

Contact Form Demo (#4)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *