
Apakah SLF Bisa Diurus Sendiri Tanpa Jasa Konsultan?

Apakah SLF Bisa Diurus Sendiri Tanpa Jasa Konsultan?
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa sebuah bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak untuk digunakan. Banyak pemilik bangunan bertanya, “Apakah SLF bisa diurus sendiri tanpa menggunakan jasa konsultan?” Pertanyaan tentang apakah SLF bisa diurus tanpa bantuan ahli ini sering muncul, terutama di kalangan pemilik bangunan kecil atau rumah tinggal. Jawabannya: bisa, namun tidak selalu disarankan, tergantung pada jenis dan kompleksitas bangunan.
Bisa, Tapi Ada Syaratnya
Secara regulasi, pemilik bangunan memang tidak diwajibkan menggunakan jasa konsultan jika merasa mampu memenuhi semua persyaratan teknis dan administratif. Namun dalam praktiknya, proses pengajuan SLF memerlukan:
- Dokumen lengkap, termasuk gambar as-built, surat keterangan rampung, IMB/PBG, hingga hasil pengujian teknis
- Pemeriksaan oleh tenaga ahli, yang harus memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya (arsitektur, struktur, MEP, keselamatan, dll)
- Koordinasi intensif dengan dinas teknis di pemerintah daerah
Jika pemilik bangunan tidak memiliki latar belakang teknis dan pemahaman mendalam tentang regulasi bangunan, maka proses ini bisa menjadi rumit dan berisiko ditolak.
Peran Konsultan SLF
Konsultan atau tenaga ahli pendamping SLF umumnya membantu:
- Menyusun dan melengkapi dokumen teknis
- Melakukan audit bangunan secara menyeluruh
- Menyusun laporan pemeriksaan teknis
- Mewakili pemilik dalam koordinasi dengan dinas/UPT teknis
Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki, konsultan bisa mempercepat proses dan meminimalkan risiko administratif maupun teknis.
Kapan Bisa Diurus Sendiri?
Mengurus SLF secara mandiri masih memungkinkan untuk:
- Rumah tinggal satu lantai dengan risiko rendah
- Bangunan kecil non-komersial yang sederhana secara struktur
- Jika pemilik memiliki kemampuan teknis pribadi
Namun untuk bangunan komersial, bertingkat, atau berisiko tinggi (misal gedung publik, industri, hotel, mall), sangat disarankan menggunakan jasa profesional agar hasilnya sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan masalah hukum atau operasional di kemudian hari.
Risiko Mengurus Sendiri Tanpa Ahli
- Penolakan dokumen karena tidak sesuai format atau tidak lengkap
- Kesalahan teknis dalam pemeriksaan yang tidak disadari
- Waktu proses yang lebih lama karena perlu bolak-balik revisi
- Potensi denda atau sanksi administratif
Kesimpulan
Bisa, tapi tidak selalu efisien.
Mengurus SLF sendiri memang diperbolehkan secara hukum, tetapi untuk bangunan dengan fungsi komersial, publik, atau yang berskala menengah hingga besar, menggunakan jasa konsultan SLF sangat direkomendasikan demi kelancaran, akurasi teknis, dan keamanan hukum di masa depan.