Prosedur Dan Tahapan Pengajuan SLF

Prosedur Dan Tahapan Pengajuan SLF

Prosedur Dan Tahapan Pengajuan SLF

Prosedur dan Tahapan Pengajuan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sesuai peraturan. Prosedur dan tahapan pengajuan SLF sangat penting diketahui sebagai syarat operasional, terutama untuk bangunan komersial, fasilitas umum, dan industri.

Berikut adalah tahapan lengkap pengajuan SLF yang perlu diketahui pemilik bangunan maupun pengelola proyek:

1. Persiapan Dokumen Administratif dan Teknis

Sebelum mengajukan SLF, pastikan semua dokumen pendukung telah lengkap, antara lain:

  • Surat Permohonan dari pemilik bangunan
  • IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
  • Laporan Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan
  • As Built Drawing (gambar kondisi akhir bangunan)
  • Laporan Hasil Uji Fungsi Instalasi (listrik, air bersih, air limbah, lift, dll.)
  • Sertifikat atau hasil uji sistem proteksi kebakaran
  • Foto dokumentasi bangunan
  • Surat pernyataan dari pengawas/penanggung jawab teknis

2. Pengajuan Permohonan ke Pemerintah Daerah atau Melalui OSS

Pengajuan SLF dilakukan ke Dinas Cipta Karya atau Dinas Penataan Ruang setempat. Untuk bangunan skala besar atau kegiatan berizin, proses bisa dilakukan secara online melalui OSS-RBA (Online Single Submission – Risiko Berbasis Analisis).

3. Pemeriksaan Dokumen dan Verifikasi Lapangan

Tim dari pemerintah daerah akan:

  • Menilai kelengkapan dokumen administratif dan teknis
  • Melakukan inspeksi lapangan untuk mengecek kesesuaian antara dokumen dan kondisi nyata di lokasi
  • Menilai aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan aksesibilitas

Jika ditemukan kekurangan, pemohon akan diminta melengkapinya terlebih dahulu.

4. Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Jika seluruh dokumen memenuhi syarat dan bangunan dinyatakan layak, maka pemerintah daerah akan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi. Masa berlaku SLF tergantung pada jenis bangunan:

  • 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal (perkantoran, komersial, industri)
  • 20 tahun untuk rumah tinggal
    Setelah masa berlaku habis, SLF perlu diperbarui melalui proses evaluasi ulang.

5. Monitoring dan Evaluasi

Pemerintah daerah berhak melakukan pengawasan berkala untuk memastikan bangunan tetap laik fungsi sesuai SLF yang telah diterbitkan. Jika ditemukan pelanggaran, SLF bisa dibekukan atau dicabut.

Penutup

Mengurus SLF bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga menjamin keselamatan pengguna bangunan. Prosedur ini memang memerlukan ketelitian, namun hasilnya penting untuk legalitas dan reputasi bangunan Anda.

DNA MITRA TEKNIK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *