
Masa Berlaku Dan Perpanjangan SLF

Masa Berlaku dan Perpanjangan SLF
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah selesai dibangun dan layak digunakan secara teknis dan administratif. Namun, tidak banyak yang memahami bahwa Masa Berlaku Dan Perpanjangan SLF tergantung jenis bangunannya.
Lalu, bagaimana ketentuan masa berlaku SLF dan kapan perpanjangan harus dilakukan? Berikut penjelasannya.
1. Masa Berlaku SLF Berdasarkan Jenis Bangunan
- Bangunan Rumah Tinggal
Untuk rumah tinggal tunggal atau deret dengan luas di bawah batas tertentu, SLF berlaku seumur hidup, selama tidak ada perubahan fungsi atau renovasi besar yang mengubah struktur maupun penggunaan bangunan. - Bangunan Non-Rumah Tinggal (Komersial, Sosial, Industri)
Untuk bangunan seperti ruko, perkantoran, apartemen, pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, gudang, dan sejenisnya, masa berlaku SLF adalah 5 tahun. Setelah itu, pemilik bangunan wajib mengajukan perpanjangan SLF.
2. Kapan SLF Harus Diperpanjang?
Perpanjangan SLF dilakukan minimal 60 hari sebelum masa berlaku berakhir. Jika pemilik bangunan terlambat melakukan perpanjangan, maka bangunan tersebut dianggap tidak laik fungsi secara administratif, dan bisa dikenai teguran atau sanksi dari pemerintah daerah.
3. Syarat Perpanjangan SLF
Untuk mengajukan perpanjangan SLF, pemilik bangunan perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- SLF sebelumnya (yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya)
- Laporan hasil inspeksi kelaikan fungsi bangunan terkini
- Gambar dan spesifikasi teknis terbaru (jika ada perubahan)
- Dokumen pemeliharaan sistem proteksi kebakaran, lift, listrik, dan utilitas lainnya
- Rekomendasi dari tenaga ahli bangunan (jika diperlukan)
Pemerintah daerah akan melakukan verifikasi teknis untuk memastikan bangunan masih memenuhi standar keselamatan dan fungsional.
4. Konsekuensi Tidak Memperpanjang SLF
Jika bangunan tidak memiliki SLF yang masih berlaku, maka:
- Penggunaan bangunan dapat dianggap ilegal
- Perizinan usaha yang berkaitan bisa terhambat
- Risiko hukum dan asuransi meningkat
- Bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin pemanfaatan bangunan
Kesimpulan
Masa berlaku SLF tidak selamanya, terutama untuk bangunan non-rumah tinggal. Oleh karena itu, penting bagi pemilik atau pengelola bangunan untuk memantau masa berlaku dan mengajukan perpanjangan tepat waktu. SLF bukan sekadar dokumen, tapi jaminan keselamatan, fungsionalitas, dan kepatuhan hukum dari suatu bangunan.