Konsultan Perizinan SLF Terpercaya dan Berpengalaman > Uncategorized > Masa Berlaku SLF Dan Proses Perpanjangannya
Masa Berlaku SLF Dan Proses Perpanjangannya

Masa Berlaku SLF Dan Proses Perpanjangannya

Masa Berlaku SLF Dan Proses Perpanjangannya

Masa Berlaku SLF dan Proses Perpanjangannya: Apa yang Perlu Diketahui Pemilik Bangunan

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan sesuai fungsinya. Banyak pemilik bangunan mengira SLF berlaku selamanya, padahal SLF memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang secara berkala. Artikel ini akan membahas masa berlaku SLF dan bagaimana proses perpanjangannya dilakukan.

Apa Itu SLF?

SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah selesai dibangun dan layak digunakan secara teknis dan administratif, sesuai dengan fungsi dan persetujuan bangunannya (PBG atau IMB lama).

Masa Berlaku SLF

Masa berlaku SLF ditentukan berdasarkan jenis bangunan, yaitu:

  • 10 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, apartemen, hotel, dan fasilitas umum.
  • Tidak terbatas (seumur hidup) untuk rumah tinggal, selama tidak ada perubahan fungsi atau struktur bangunan yang signifikan.

Namun, meskipun rumah tinggal tidak perlu memperpanjang SLF secara berkala, tetap disarankan melakukan pemeliharaan bangunan secara rutin demi keselamatan.

Kapan SLF Harus Diperpanjang?

Untuk bangunan non-rumah tinggal, perpanjangan SLF dilakukan setiap 10 tahun. Pemilik bangunan harus mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku SLF berakhir agar tidak dikenai sanksi administratif.

Proses Perpanjangan SLF

Berikut langkah-langkah umum untuk memperpanjang SLF:

  1. Persiapan Dokumen
    • SLF lama
    • Laporan pemeliharaan bangunan selama 10 tahun terakhir
    • Hasil pemeriksaan kondisi bangunan oleh profesional (tenaga ahli teknik atau manajemen konstruksi)
  2. Pengajuan ke Pemerintah Daerah
    • Diajukan melalui Dinas Cipta Karya atau dinas terkait sesuai wilayah
    • Bisa dilakukan secara online di beberapa kota besar
  3. Pemeriksaan Lapangan
    • Petugas akan meninjau kondisi bangunan untuk memastikan masih laik fungsi
    • Jika ditemukan kerusakan atau perubahan fungsi, pemilik mungkin diminta melakukan perbaikan
  4. Penerbitan SLF Baru
    • Jika memenuhi persyaratan, SLF baru diterbitkan dan berlaku untuk 10 tahun ke depan

Konsekuensi Jika Tidak Memperpanjang SLF

  • Tidak dapat mengurus izin operasional usaha (bagi bangunan komersial)
  • Bangunan dianggap tidak layak pakai secara hukum
  • Potensi sanksi administratif dan penutupan sementara oleh pemerintah daerah
  • Sulit saat proses jual-beli atau pengurusan dokumen legal lainnya

Penutup

SLF bukan hanya dokumen legal, tapi juga jaminan keselamatan dan fungsi bangunan. Memahami masa berlakunya dan melakukan perpanjangan tepat waktu adalah bentuk tanggung jawab pemilik bangunan terhadap penghuni, pengguna, dan lingkungan sekitarnya.

DNA MITRA TEKNIK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *