
Mendorong Transparansi SLF Lewat Sistem Digital Terintegrasi

Mendorong Transparansi SLF Lewat Sistem Digital Terintegrasi
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah layak secara teknis untuk digunakan sesuai fungsinya. Namun, meskipun penting dan wajib secara hukum, keberadaan SLF masih belum sepenuhnya transparan dan mudah diakses publik. Mendorong transparansi SLF menjadi salah satu langkah strategis untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum dalam penggunaan bangunan. Inilah yang mendorong urgensi penerapan sistem digital terintegrasi sebagai bagian dari reformasi layanan perizinan bangunan di Indonesia.
Mengapa Transparansi SLF Penting?
SLF bukan hanya urusan teknis, melainkan juga menyangkut keselamatan penghuni, kenyamanan pengguna, dan kepastian hukum. Tanpa SLF, bangunan bisa:
- Tidak memenuhi standar keselamatan (struktur, kebakaran, sanitasi, dll)
- Tidak memiliki legalitas untuk digunakan atau dioperasikan
- Berpotensi membahayakan publik jika terjadi bencana atau kegagalan konstruksi
Namun, masyarakat umum seringkali tidak tahu apakah sebuah bangunan telah memiliki SLF atau belum, karena informasi ini tidak terbuka atau sulit diakses.
Peran Sistem Digital Terintegrasi
Sistem digital terintegrasi bisa menjawab masalah ini. Dengan teknologi yang tepat, pemerintah daerah atau instansi terkait dapat membangun:
- Portal publik untuk pengecekan status SLF berdasarkan alamat atau nama bangunan
- Dashboard pengawasan untuk memantau masa berlaku dan pelaporan rutin SLF
- Integrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission) untuk pengusaha dan pengembang
- Notifikasi otomatis untuk pengajuan ulang SLF setelah masa berlaku habis (maksimal 5 tahun)
Melalui sistem ini, masyarakat bisa dengan mudah mengetahui apakah gedung tempat mereka tinggal, bekerja, atau berkunjung sudah laik fungsi.
Manfaat Transparansi SLF
- Perlindungan Konsumen: Penghuni dan pengguna bangunan mendapat jaminan bahwa bangunan aman dan sesuai standar.
- Pengawasan Publik: Masyarakat dapat melaporkan bangunan yang digunakan secara ilegal atau belum memiliki SLF.
- Kepatuhan Pengembang: Meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya memenuhi kewajiban perizinan bangunan.
- Efisiensi Administrasi: Proses lebih cepat, akurat, dan minim interaksi tatap muka, yang mengurangi potensi maladministrasi.
Tantangan yang Perlu Dihadapi
Meskipun sistem digital menawarkan banyak keunggulan, implementasinya membutuhkan:
- Komitmen dari pemerintah daerah untuk mengembangkan dan mengelola sistem digital
- Peningkatan kapasitas SDM, baik dari sisi teknis maupun pelayanan publik
- Keterbukaan data antar instansi, agar tidak terjadi duplikasi atau keterlambatan verifikasi
- Edukasi kepada masyarakat, agar dapat memanfaatkan layanan digital secara optimal
Penutup
Di era digital dan keterbukaan informasi, SLF seharusnya tidak menjadi dokumen yang tersembunyi di balik meja birokrasi. Dengan sistem digital terintegrasi, publik bisa ikut serta memastikan bahwa bangunan yang mereka gunakan benar-benar aman, legal, dan sesuai fungsi.
Karena bangunan tanpa SLF bukan hanya masalah administratif ia bisa menjadi ancaman nyata bagi keselamatan bersama.