
Perpanjangan SLF: Kapan Dan Bagaimana Caranya?
Perpanjangan SLF: Kapan dan Bagaimana Caranya?
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis laik fungsi sesuai dengan peruntukannya. Namun, tidak banyak yang menyadari bahwa SLF tidak berlaku selamanya. Bagi pemilik atau pengelola gedung, memahami prosedur perpanjangan SLF sangat penting agar bangunan tetap legal digunakan dan tidak terkena sanksi administratif.
Masa Berlaku SLF
Masa berlaku SLF berbeda tergantung pada jenis bangunannya:
- Bangunan non-rumah tinggal: Berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
- Bangunan rumah tinggal: Berlaku selama 20 tahun, juga dapat diperpanjang.
Perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku berakhir untuk memastikan kegiatan atau fungsi bangunan tidak terganggu.
Kapan Harus Memperpanjang SLF?
Idealnya, proses perpanjangan SLF dimulai setidaknya 3–6 bulan sebelum masa berlaku SLF berakhir. Hal ini untuk mengantisipasi waktu pemeriksaan teknis dan administrasi yang diperlukan, serta menghindari potensi keterlambatan atau penolakan.
Syarat dan Prosedur Perpanjangan SLF
- Pengajuan Permohonan
Pemilik/pengelola gedung mengajukan permohonan perpanjangan SLF kepada Dinas Cipta Karya atau Dinas Penataan Ruang setempat. - Dokumen yang Dibutuhkan:
- Salinan SLF sebelumnya
- Laporan hasil pemeriksaan berkala dari pengkaji teknis (ahli atau tim teknis)
- Surat pernyataan tidak ada perubahan fungsi atau struktur bangunan
- Foto kondisi bangunan terkini
- Dokumen legalitas lainnya (IMB/PBG, identitas pemilik, dan sebagainya)
- Pemeriksaan Lapangan oleh Tim Teknis
Petugas akan mengevaluasi apakah bangunan masih memenuhi standar laik fungsi, mencakup aspek struktur, keselamatan, utilitas, dan kelengkapan fasilitas keselamatan kebakaran. - Penerbitan SLF Baru
Jika hasil pemeriksaan memenuhi syarat, maka SLF diperpanjang dengan masa berlaku baru.
Apa yang Terjadi Jika SLF Tidak Diperpanjang?
Gedung yang tidak memiliki SLF aktif dianggap tidak laik fungsi secara hukum, sehingga bisa dikenai:
- Teguran tertulis
- Denda administratif
- Penghentian operasional
- Penutupan sementara atau permanen
Oleh karena itu, perpanjangan SLF bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen terhadap keselamatan pengguna bangunan.
Penutup
SLF adalah bentuk pengakuan resmi atas kelayakan suatu bangunan. Perpanjangannya bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga menjaga kepercayaan, keselamatan, dan kesinambungan fungsi bangunan itu sendiri. Pastikan Anda mengagendakan perpanjangan SLF secara berkala, agar operasional bangunan tetap lancar dan sah di mata hukum.