Tata Cara Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan

Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi : Merupakan dokumen penting setelah proses pembangunan sebuah bangunan selesai dikerjakan. Sebuah bangunan yang tidak memiliki SLF maka tidak dapat menerbitkan akta jual beli, tidak dapat membuka cabang bank dari gedung yang sudah dibangun, serta tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni gedung.
Ketentaun SLF diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan SLF dimaksudkan untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung, memberikan percepatan serta kemudahan untuk meningkatkan layanan atas perizinan gedung. Cara mendapatkan SLF adalah dengan mengajukan permohonan.
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi
Pemerintah menerbitkan aturan tentang pembangunan gedung guna mengendalikan penggunaan lahan dan tata ruang yang berdampak pada lingkungan. SLF tidak hanya sebuah sertifikat untuk melegalkan manfaat sebuah gedung, namun juga memperhitungkan beberapa hal, yaitu:
1. Mewujudkan bangunan sesuai fungsi
2. Memberikan kepastian hukum
3. Meningkatkan kenyamanan penghuni gedung
Sebelum mengurus SLF, pemilik bangunan harus memastikan kategori SLF yang dibutuhkan. Terdapat empat kategori sertifikat SLF berdasarkan jenis dan luas bangunan, kategori tersebut di antaranya:
1. Kelas A, bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
2. Kelas B, bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
3. Kelas C, bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 meter persegi
4. Kelas D, bangunan rumah tinggal kurang dari 100 meter persegi
Setelah mengetahui kategori bangunan, SLF dapat diurus dengan melengkapi beberapa dokumen. Sebuah gedung bisa mendapatkan SLF apabila dapat memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Berita acara bangunan yang telah selesai sesuai dengan IMB
2. Fotokopi berkas IMB yang terdiri dari gambar gedung lampiran IMB, surat keputusan IMB, keterangan, dan peta rencana kota lampiran IMB
3. Laporan direksi pengawas yang didalamnya termasuk fotokopi surat penunjukan pemborong dan direksi pengawas, laporan lengkap direksi pengawas sesuai dengan tahap kegiatannya, dan fotokopi TDR/SUJK pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB direksi pengawas
4. Foto bangunan yang termasuk foto sumur resapan air hujan, gambar SRAH, ukuran, foto perkuatan untuk keamanan dari bangunan, serta perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya
Persyaratan tersebut kemungkinan berbeda di setiap daerah. Pengajuan bisa dilakukan melalui Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada tingkat suku dinas, kecamatan, maupun dinas terkait yang ada di suatu daerah.
Dokumen persyaratan yang diajukan akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen lalu akan ditentukan apakah SLF layak diterbitkan atau tidak. Pemerintah dalam memberikan SLF tidak asal dan perlu dilakukan pemeriksaan dan pengecekan secara menyeluruh.