Urus Dokumen PBG, SLF, atau Keduanya? Apa Bedanya?


Sebagai pemilik atau pengelola bangunan, memahami perizinan yang dibutuhkan adalah langkah krusial untuk memastikan gedung Anda memenuhi semua standar hukum dan keselamatan. Dua dokumen utama yang sering kali dibicarakan dalam konteks perizinan gedung adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sebelum mengurus perizinan, penting untuk memahami perbedaan antara PBG dan SLF karena keduanya memiliki peran krusial dalam pembangunan. Banyak yang mengira bahwa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Meski berbeda, PBG dan SLF merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan pembangunan gedung dan wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan. Jadi, apa sebenarnya perbedaan antara SLF dan PBG? Yuk Baca Disini!
Definisi
Persetujuan Banguna Gedung (PBG) adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sendiri adalah sertifikat yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan tersebut dapat dimanfaatkan. Meski memiliki definisi yang berbeda, baik PBG maupun SLF sama-sama diterbitkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat.


Bagi bangunan yang mengalami perubahan fungsi, maka disebut dengan PBG Perubahan. Bangunan gedung yang telah berdiri tetapi belum mempunyai surat PBG maka masih dapat mengurus PBG setelah pembangunan. Sementara bangunan gedung yang telah berdiri mengalami perubahan yang signifikan, maka harus mengajukan permohonan SLF baru.
Masa Berlaku
Masa berlaku SLF adalah 5 tahun untuk bangunan lainnya dan 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sementara PBG memiliki masa berlaku sekali seumur hidup. Keduanya tetap berlaku selama bangunan tetap berdiri dan tidak mengalami perubahan yang signifikan baik dari struktur, luas bangunan, fungsi, dan sistem keselamatan.
Perbedaan Utama PBG dan SLF
1. Fase dalam proses pembangunan
PBG diterbitkan sebelum memulai konstruksi dan memberikan izin untuk melanjutkan ke tahap pembangunan. SLF diterbitkan setelah selesai pembangunan dan memastikan bahwa bangunan siap untuk digunakan.
2. Orientasi Pengawasan
PBG lebih berfokus pada pengawasan desain dan rencana konstruksi awal, sementara SLF lebih berorientasi pada pengawasan fisik bangunan setelah pembangunan selesai.
3. Batas Waktu dan Validitas
PBG memiliki batas waktu yang lebih singkat, dan validitasnya bergantung pada dimulainya konstruksi. SLF memiliki validitas yang lebih panjang dan bergantung pada pemenuhan semua persyaratan setelah pembangunan selesai.
4. Kelengkapan Dokumen
PBG lebih terkait dengan kelengkapan dokumen perencanaan awal, sedangkan SLF lebih fokus pada kelengkapan fisik dan pemenuhan standar konstruksi.
Keuntungan Memiliki PBG dan SLF
Secara umum, manfaat memiliki PBG dan SLF adalah :
- Mewujudkan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan andal dalam teknis sehingga dapat menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan, maupun kemudahan bagi penggunanya.
- Meningkatkan Pedapatan Asli Daerah dari PBB dan operasionalisasi bangunan yang ada.
- Meningkatkan nilai bangunan gedung baik secara jual maupun aspek lainnya.
- Mendorong investasi di daerah karena persyaratan penerbitan SLF juga bisa digunakan untuk syarat bangunan bisa dihuni atau dipakai dalam aspek tertentu.
Kesimpulan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) keduanya merupakan bagian dari izin bangunan gedung. Perbedaannya adalah PBG diurus ketika gedung masih dalam tahap pembangunan, sedangkan SLF diurus ketika gedung sudah dibangun 100%. Bangunan gedung yang telah berdiri tetapi belum mempunyai surat PBG maka masih dapat mengurus PBG setelah pembangunan. Sementara bangunan gedung yang telah berdiri mengalami perubahan yang signifikan, maka harus mengajukan permohonan SLF baru. Setelah bangunan telah berdiri maka pemilik harus memiliki keduanya, PBG beserta SLF. Memiliki kedua izin tersebut akan memberikan banyak manfaat bagi pemilik dalam berbisnis maupun pribadi.
Dari penjelasan diatas apakah anda sudah sadar jika penting untuk memiliki izin PBG dan SLF dalam bangunan anda? Jika sudah, ayo segera urus dokumen SLF anda bersama kami, PT. DNA MITRA TEKNIK. Perusahaan yang telah berpengalaman selama lebih dari 10 tahun dalam mengurus segala dokumen perizinan dengan ditemani berbagai tim ahli yang kompeten di bidangnya.

Ingin tahu lebih lanjut mengenai PBG?
Ingin tahu lebih lanjut mengenai SLF?