LOGO PT DNA TRANSPARANT KECIL
0%
Konsultan Perizinan SLF Terpercaya dan Berpengalaman > Uncategorized > Prosedur & Biaya Pengurusan SLF Terbaru untuk Pemilik Gedung

Prosedur & Biaya Pengurusan SLF Terbaru untuk Pemilik Gedung

Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Prosedur & Biaya Pengurusan SLF, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah mewajibkan setiap pemilik gedung memperoleh SLF sebelum menggunakan bangunan tersebut untuk kegiatan operasional.

SLF berfungsi sebagai jaminan bahwa bangunan layak dipakai dan tidak menimbulkan risiko bagi penghuninya maupun lingkungan sekitar. Tanpa SLF, pemilik gedung berpotensi mendapat sanksi administratif hingga pembatasan fungsi bangunan.


Dasar Hukum Penerbitan SLF

Beberapa aturan utama yang mengatur penerbitan SLF antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Peraturan-peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap pemilik bangunan wajib mengajukan permohonan SLF setelah proses pembangunan selesai.


Syarat Pengurusan SLF

Pemilik gedung perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan permohonan SLF, antara lain:

  1. Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  2. Gambar rencana arsitektur, struktur, dan utilitas bangunan.
  3. Laporan hasil pengawasan konstruksi.
  4. Berita acara hasil pemeriksaan dari pengkaji teknis.
  5. Dokumen hasil pengujian sistem mekanikal, elektrikal, dan tata udara.

Pastikan semua dokumen tersebut sesuai dengan data bangunan sebenarnya agar proses verifikasi berjalan lancar.


Prosedur Pengurusan SLF

Pemerintah daerah telah mempermudah proses penerbitan SLF melalui sistem perizinan berbasis elektronik. Berikut tahapan yang harus pemilik gedung ikuti:

  1. Pengajuan Permohonan
    Pemilik gedung mengajukan permohonan SLF melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau portal perizinan daerah setempat.
  2. Pemeriksaan Dokumen
    Dinas teknis akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen. Jika terdapat kekurangan, petugas meminta perbaikan atau tambahan berkas.
  3. Pemeriksaan Lapangan
    Tim pengkaji teknis melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi aktual di lapangan.
  4. Penerbitan Sertifikat
    Jika hasil pemeriksaan memenuhi standar, pemerintah daerah akan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen tersebut berlaku selama 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk rumah tinggal.

Biaya Pengurusan SLF

Biaya pengurusan SLF bervariasi tergantung kebijakan masing-masing daerah serta luas dan kompleksitas bangunan. Secara umum, pemilik gedung perlu menanggung biaya:

  • Pemeriksaan teknis oleh tenaga ahli atau lembaga pengkaji teknis.
  • Administrasi penerbitan dokumen SLF di dinas perizinan daerah.
  • Pengujian sistem utilitas bangunan (jika diperlukan).

Sebagai gambaran, biaya SLF untuk gedung berukuran menengah berkisar antara Rp5 juta hingga Rp15 juta, sedangkan bangunan besar dengan sistem instalasi kompleks dapat mencapai Rp50 juta atau lebih. Pemerintah daerah biasanya mempublikasikan tarif resmi melalui peraturan retribusi daerah.


Manfaat Memiliki SLF

Pemilik gedung yang memiliki SLF memperoleh berbagai keuntungan hukum dan praktis, seperti:

  • Perlindungan hukum dari sanksi administrasi.
  • Kemudahan dalam pengajuan perizinan usaha atau operasional.
  • Kepastian bahwa bangunan aman dan layak digunakan.
  • Nilai jual bangunan meningkat karena telah memenuhi standar keselamatan.

Dengan memiliki SLF, pemilik gedung tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memastikan keamanan pengguna bangunan.


Kesimpulan

Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi langkah penting bagi setiap pemilik gedung untuk menjamin kelayakan bangunannya. Pemerintah menetapkan prosedur yang jelas dan transparan agar proses penerbitan SLF berjalan efisien. Pemilik gedung sebaiknya menyiapkan seluruh dokumen teknis secara lengkap dan mengikuti pemeriksaan dengan cermat.

Dengan mengurus SLF secara resmi, pemilik tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga membuktikan komitmen terhadap keselamatan dan keberlanjutan bangunan.

Jika anda puas dengan layanan kami, anda dapat menghubungi kami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *