LOGO PT DNA TRANSPARANT KECIL
0%
Konsultan Perizinan SLF Terpercaya dan Berpengalaman > Uncategorized > Biaya Pengurusan SLF dan Faktor yang Mempengaruhinya
sertifikat layak fungsi bangunan

Biaya Pengurusan SLF dan Faktor yang Mempengaruhinya

Biaya Pengurusan SLF dan Faktor yang Mempengaruhinya

1. Pengertian Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik digunakan. Pemerintah menerbitkan SLF untuk memastikan bahwa suatu bangunan aman, sesuai fungsi, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemilik bangunan wajib memiliki SLF sebelum menggunakan atau mengoperasikan bangunannya. Tanpa SLF, bangunan dapat dianggap belum laik fungsi dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif.


2. Tujuan dan Manfaat SLF

SLF berfungsi untuk menjamin keselamatan pengguna bangunan. Melalui SLF, pemerintah memastikan bahwa sistem struktur, keselamatan kebakaran, sanitasi, dan utilitas bangunan berfungsi dengan baik.

Selain itu, SLF juga:

  • Meningkatkan nilai jual dan kredibilitas bangunan.
  • Menjadi salah satu syarat dalam pengurusan izin usaha dan perizinan berbasis risiko (OSS RBA).
  • Menunjukkan tanggung jawab hukum pemilik terhadap keselamatan pengguna bangunan.

3. Biaya Pengurusan SLF

Biaya pengurusan SLF berbeda-beda tergantung jenis dan kompleksitas bangunan. Pemerintah daerah menetapkan besaran retribusi sesuai dengan peraturan masing-masing daerah.

Secara umum, komponen biaya SLF meliputi:

  1. Retribusi Pemerintah Daerah – biaya resmi sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi jasa keteknikan bangunan.
  2. Jasa Konsultan Teknis – biaya yang dikeluarkan untuk penilaian kelaikan bangunan oleh tenaga ahli bersertifikat.
  3. Uji Fungsi dan Pemeriksaan Lapangan – biaya pengujian sistem struktur, kelistrikan, sanitasi, serta sistem proteksi kebakaran.
  4. Biaya Administrasi dan Dokumen Pendukung – meliputi pembuatan gambar as-built drawing, laporan teknis, dan dokumen kelayakan lainnya.

Untuk bangunan rumah tinggal sederhana, biaya SLF umumnya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000.
Sementara untuk bangunan non-rumah tinggal seperti ruko, perkantoran, atau pusat perbelanjaan, biayanya dapat mencapai puluhan juta rupiah, tergantung luas dan tingkat risikonya.


4. Faktor yang Mempengaruhi Besaran Biaya SLF

Beberapa faktor dapat memengaruhi besar kecilnya biaya pengurusan SLF, antara lain:

  1. Jenis dan Fungsi Bangunan
    Bangunan berisiko tinggi seperti hotel, rumah sakit, atau gedung bertingkat memerlukan pemeriksaan teknis yang lebih kompleks dibanding rumah tinggal.
  2. Luas dan Ketinggian Bangunan
    Semakin besar dan tinggi bangunan, semakin banyak aspek teknis yang harus diperiksa, sehingga biaya SLF meningkat.
  3. Lokasi Bangunan
    Setiap daerah memiliki tarif retribusi berbeda. Kota besar biasanya menerapkan tarif lebih tinggi dibanding kabupaten atau daerah pinggiran.
  4. Kelengkapan Dokumen Teknis
    Dokumen yang belum lengkap atau perlu revisi akan memperpanjang waktu pemeriksaan dan menambah biaya jasa konsultan.
  5. Masa Berlaku SLF
    Masa berlaku SLF untuk bangunan non-rumah tinggal biasanya lima tahun. Setelah masa itu berakhir, pemilik wajib memperpanjang SLF, yang juga membutuhkan biaya evaluasi ulang.

5. Prosedur Pengurusan SLF

Pemilik bangunan dapat mengurus SLF melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau langsung ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di daerah setempat.
Berikut langkah-langkah utamanya:

  1. Menyiapkan dokumen teknis bangunan (as-built drawing, laporan pengujian struktur, dan sebagainya).
  2. Mengajukan permohonan pemeriksaan kelaikan bangunan.
  3. Menjalani pemeriksaan fisik oleh tim ahli bangunan gedung (TABG).
  4. Membayar retribusi sesuai ketentuan.
  5. Menerima SLF setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi standar.

6. Konsekuensi Jika Tidak Memiliki SLF

Pemilik bangunan yang tidak memiliki SLF dapat menerima sanksi administratif, antara lain:

  • Peringatan tertulis.
  • Penghentian kegiatan pembangunan atau pemanfaatan bangunan.
  • Pembekuan atau pencabutan izin usaha (terutama untuk bangunan komersial).

Selain itu, tidak memiliki SLF juga berisiko menghambat pengurusan legalitas lain, seperti perizinan usaha atau pengajuan pembiayaan ke bank.


7. Kesimpulan

Biaya pengurusan SLF bergantung pada jenis bangunan, luas, lokasi, dan kompleksitas teknisnya. Pemilik bangunan perlu memahami bahwa SLF bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab hukum terhadap keselamatan penghuni dan pengguna bangunan.

Dengan mengurus SLF secara benar, pemilik bangunan tidak hanya menaati hukum, tetapi juga menjaga reputasi dan nilai bangunannya di mata publik serta investor.

Hubungi kami jika anda puas dengan layanan kami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *