Konsultan Perizinan SLF Terpercaya dan Berpengalaman > Uncategorized > Sanksi Bagi Bangunan Yang Beroperasi Tanpa SLF
Sanksi Bagi Bangunan Yang Beroperasi Tanpa SLF

Sanksi Bagi Bangunan Yang Beroperasi Tanpa SLF

Sanksi Bagi Bangunan Yang Beroperasi Tanpa SLF

Sanksi bagi Bangunan yang Beroperasi Tanpa SLF

Pendahuluan

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah layak secara teknis untuk digunakan sesuai dengan fungsi peruntukannya. SLF diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah bangunan melalui proses pemeriksaan kelaikan oleh tim teknis atau pengkaji profesional. Namun sayangnya, banyak pemilik atau pengelola bangunan yang masih mengabaikan kewajiban ini. Padahal, beroperasi tanpa SLF bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko hukum dan keselamatan. Artikel ini mengulas apa saja sanksi yang bisa dikenakan bagi bangunan yang tidak memiliki SLF.

Dasar Hukum SLF

Beberapa regulasi yang mengatur tentang kewajiban memiliki SLF antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja di sektor bangunan gedung
  • Peraturan Menteri PUPR No. 27 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa SLF wajib dimiliki sebelum bangunan digunakan atau dimanfaatkan.

Apa Risiko Mengoperasikan Bangunan Tanpa SLF?

1. Sanksi Administratif

Pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan atau operasional
  • Penghentian sementara atau permanen pada kegiatan pemanfaatan bangunan
  • Pencabutan izin-izin lain yang terkait
  • Pembongkaran bangunan sebagian atau seluruhnya

2. Sanksi Pidana atau Denda

Jika terbukti membahayakan keselamatan umum atau melanggar izin secara serius, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU terkait dengan ketertiban dan keselamatan.

3. Penolakan Pengurusan Perizinan Lain

Bangunan tanpa SLF tidak dapat diproses untuk:

  • Sertifikasi tanah atau hak guna bangunan
  • Pengurusan izin operasional usaha (misalnya TDUP, NIB, dan lainnya)
  • Perpanjangan izin prinsip, IMB/PBG, atau dokumen teknis lainnya

4. Tidak Diakui Secara Hukum

Bangunan yang tidak memiliki SLF dapat dianggap tidak memenuhi syarat legal untuk disewakan, dijual, atau dijadikan jaminan ke bank/lembaga keuangan.

5. Risiko Asuransi

Perusahaan asuransi biasanya mensyaratkan SLF sebagai bukti bangunan aman dan legal. Tanpa SLF, klaim asuransi atas kerusakan atau kebakaran bisa ditolak.

Mengapa Banyak Pemilik Bangunan Mengabaikan SLF?

Beberapa alasan yang umum terjadi:

  • Kurangnya sosialisasi dari pihak berwenang
  • Proses pengajuan SLF yang dianggap rumit
  • Biaya tambahan untuk pengkajian teknis
  • Asumsi bahwa bangunan sudah aman tanpa perlu verifikasi formal

Padahal, SLF justru menjadi bentuk perlindungan hukum dan teknis bagi pemilik dan pengguna bangunan.

Penutup

Mengurus SLF bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga menyangkut keselamatan pengguna, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan bisnis. Mengoperasikan bangunan tanpa SLF dapat menimbulkan sanksi yang merugikan baik secara finansial, hukum, maupun reputasi. Oleh karena itu, pastikan bangunan Anda memiliki SLF sebelum dimanfaatkan.

DNA MITRA TEKNIK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *