
Apakah SLF Wajib Diperbarui? Ini Penjelasannya

Apakah SLF Wajib Diperbarui? Ini Penjelasannya
Pendahuluan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan laik fungsi sesuai peruntukannya, serta aman untuk digunakan. Apakah SLF wajib diperbarui? Ini adalah pertanyaan umum yang sering muncul di kalangan pemilik gedung dan pengelola properti. Jawabannya: SLF memiliki masa berlaku dan wajib diperbarui setelah jangka waktu tertentu, tergantung jenis bangunannya. Artikel ini membahas aturan masa berlaku SLF dan pentingnya pembaruan tersebut.
1. Masa Berlaku SLF
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018, masa berlaku SLF dibedakan berdasarkan jenis dan fungsi bangunan:
- 10 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal (misalnya: perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hotel, apartemen, dll).
- Tidak terbatas (seumur hidup bangunan) untuk rumah tinggal tunggal dengan luas kurang dari 100 m², kecuali terjadi perubahan fungsi atau konstruksi bangunan.
2. Kapan SLF Harus Diperbarui?
SLF harus diperbarui:
- Setiap 10 tahun untuk bangunan non-hunian.
- Sebelum masa berlakunya habis, pemilik gedung wajib mengajukan permohonan perpanjangan SLF.
- Jika terjadi perubahan fungsi, tata letak, struktur, atau sistem proteksi kebakaran, maka perpanjangan dapat dipercepat atau diajukan sebagai SLF baru.
3. Apa Saja yang Dinilai saat Perpanjangan SLF?
Saat memperpanjang SLF, bangunan akan melalui evaluasi teknis untuk memastikan masih laik fungsi, antara lain:
- Struktur bangunan masih kokoh dan aman
- Sistem proteksi kebakaran masih berfungsi dengan baik
- Fasilitas aksesibilitas dan keselamatan pengguna masih terpenuhi
- Sistem instalasi (listrik, air, ventilasi) masih sesuai standar
- Kesesuaian fungsi bangunan dengan izin awal
4. Konsekuensi Jika Tidak Memperbarui SLF
Pemilik atau pengelola bangunan yang tidak memperbarui SLF setelah masa berlakunya habis dapat dikenakan:
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau penghentian operasional bangunan.
- Potensi kehilangan perlindungan asuransi, karena bangunan dianggap tidak layak secara hukum.
- Risiko hukum jika terjadi kecelakaan atau kerusakan yang membahayakan pengguna bangunan.
5. Prosedur Perpanjangan SLF
Prosedur perpanjangan SLF hampir serupa dengan permohonan awal, meliputi:
- Pengajuan dokumen dan permohonan ke dinas teknis di pemerintah daerah.
- Audit atau pemeriksaan teknis lapangan oleh tim atau konsultan pengkaji teknis.
- Penerbitan SLF baru setelah evaluasi dinyatakan laik.
Kesimpulan
SLF bukanlah sertifikat yang berlaku selamanya. Bagi bangunan non-rumah tinggal, SLF wajib diperpanjang setiap 10 tahun untuk memastikan bangunan tetap aman dan sesuai fungsinya. Kepatuhan terhadap perpanjangan SLF bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal tanggung jawab terhadap keselamatan pengguna bangunan dan masyarakat sekitar.