LOGO PT DNA TRANSPARANT KECIL
0%
Konsultan Perizinan SLF Terpercaya dan Berpengalaman > Uncategorized > SLF Dan Masa Berlaku: Haruskah Diperpanjang?
SLF Dan Masa Berlaku: Haruskah Diperpanjang?

SLF Dan Masa Berlaku: Haruskah Diperpanjang?

SLF Dan Masa Berlaku: Haruskah Diperpanjang?

SLF dan Masa Berlaku: Haruskah Diperpanjang?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah selesai dibangun dan layak secara teknis, administratif, dan fungsional untuk digunakan sesuai peruntukannya. SLF menjadi bukti bahwa bangunan tersebut aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari aspek struktur, utilitas, keselamatan, hingga aksesibilitas. Namun, satu hal penting yang sering luput dari perhatian pemilik bangunan adalah soal SLF dan masa berlaku karena SLF tidak otomatis berlaku seumur hidup, terutama untuk bangunan non-hunian.

Berapa Lama Masa Berlaku SLF?

Ketentuan masa berlaku SLF diatur dalam regulasi pemerintah, dan dibedakan berdasarkan jenis bangunannya:

  • Bangunan Hunian (Rumah Tinggal):
    Masa berlaku tidak terbatas selama bangunan tidak mengalami perubahan fungsi, struktur utama, atau penggunaan. SLF hanya perlu diterbitkan sekali.
  • Bangunan Non-Hunian (Komersial, Perkantoran, Industri, dll):
    Masa berlaku SLF adalah 5 tahun sejak diterbitkan. Setelah itu, pemilik bangunan wajib mengajukan perpanjangan SLF secara berkala.

Mengapa SLF Perlu Diperpanjang?

SLF bukan hanya dokumen administratif ia adalah bagian dari sistem pengawasan dan keselamatan bangunan. Bangunan non-hunian biasanya memiliki volume aktivitas tinggi, instalasi mekanikal elektrikal kompleks, dan sering mengalami perubahan fungsi ruang. Karena itu, evaluasi berkala sangat penting untuk:

  • Menjamin bangunan tetap aman dan layak fungsi
  • Menyesuaikan dengan peraturan teknis terbaru
  • Mencegah kecelakaan akibat kelalaian pemeliharaan
  • Melindungi kepentingan penghuni, pengguna, dan masyarakat sekitar

Apa Saja Syarat Perpanjangan SLF?

Untuk mengurus perpanjangan SLF, berikut beberapa persyaratan yang umumnya diperlukan:

  1. Salinan SLF sebelumnya
  2. Laporan pemeriksaan teknis terbaru dari tim ahli/konsultan berlisensi
  3. Dokumen bangunan (site plan, denah, IMB/PBG) yang belum berubah
  4. Surat pernyataan bahwa tidak ada perubahan signifikan
  5. Rekomendasi teknis jika terdapat penyesuaian sistem utilitas atau struktur
  6. Permohonan resmi ke dinas terkait (biasanya Dinas Cipta Karya atau PUPR)

Risiko Jika Tidak Memperpanjang SLF

Mengoperasikan bangunan tanpa SLF yang masih berlaku bisa berakibat serius, seperti:

  • Peringatan dan teguran dari pemerintah daerah
  • Penghentian operasional bangunan
  • Sanksi administratif atau denda
  • Kendala dalam asuransi, jual-beli, atau sewa bangunan
  • Tuntutan hukum bila terjadi kecelakaan

Kesimpulan

Perpanjangan SLF bukan sekadar formalitas ini bagian dari komitmen terhadap keselamatan dan tanggung jawab sosial pemilik bangunan. Jangan tunggu sampai masa berlaku habis dan terkena sanksi. Siapkan dokumen dan lakukan inspeksi berkala agar bangunan tetap aman, sah secara hukum, dan terpercaya.

Ingat, SLF adalah tentang fungsi, keselamatan, dan masa depan bangunanmu.

DNA MITRA TEKNIK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *