Konsultan Perizinan SLF Terpercaya dan Berpengalaman > Uncategorized > Kapan Harus Mengurus SLF? Panduan Waktu Yang Tepat
Kapan Harus Mengurus SLF

Kapan Harus Mengurus SLF? Panduan Waktu Yang Tepat

Kapan Harus Mengurus SLF

Kapan Harus Mengurus SLF? Panduan Waktu yang Tepat

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah layak digunakan secara teknis dan fungsional. Sertifikat ini tidak hanya diperlukan untuk memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan aksesibilitas. Namun, masih banyak pemilik bangunan yang belum tahu kapan harus mengurus SLF. Jika terlalu dini, dokumen bisa ditolak. Jika terlalu lama, operasional bangunan bisa terkena sanksi. Maka dari itu, artikel ini akan membahas Kapan Harus Mengurus SLF, agar proses berjalan lancar dan tidak melanggar aturan.

Namun, masih banyak pemilik bangunan yang belum tahu kapan waktu yang tepat untuk mengurus SLF. Jika terlalu dini, dokumen bisa ditolak. Jika terlalu lama, operasional bangunan bisa terkena sanksi. Maka dari itu, artikel ini akan membahas waktu terbaik untuk mengurus SLF, agar proses berjalan lancar dan tidak melanggar aturan

1. Setelah Pembangunan Fisik Selesai 100%

Waktu paling ideal untuk mengurus SLF adalah setelah pembangunan fisik bangunan selesai seluruhnya, termasuk:

  • Struktur utama
  • Instalasi MEP (mekanikal, elektrikal, plumbing)
  • Fasilitas keselamatan (APAR, sistem alarm kebakaran, tangga darurat, dll)
  • Aksesibilitas (ramp, lift, fasilitas difabel)
  • Area parkir dan fasilitas penunjang lainnya

SLF tidak dapat diterbitkan jika masih ada bagian bangunan yang belum selesai atau tidak sesuai gambar IMB/PBG.

2. Sebelum Bangunan Dioperasikan

SLF harus dimiliki sebelum bangunan digunakan secara fungsional, baik untuk:

  • Tempat tinggal (apartemen, rumah susun)
  • Perkantoran
  • Pusat perbelanjaan
  • Hotel, rumah sakit, atau fasilitas umum lainnya

Mengoperasikan bangunan tanpa SLF bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk denda hingga penghentian kegiatan.

3. Setelah Perubahan atau Renovasi Signifikan

Jika bangunan mengalami perubahan fungsi, renovasi besar, atau perluasan, maka SLF sebelumnya menjadi tidak berlaku, dan pemilik wajib mengajukan SLF baru. Proses ini juga melibatkan penyesuaian dokumen teknis dan pemeriksaan ulang.

4. Untuk Bangunan Lama Tanpa SLF

Bagi bangunan yang sudah berdiri lama tapi belum memiliki SLF, pengurusannya tetap bisa dilakukan dengan melakukan:

  • Audit teknis kondisi bangunan
  • Penyesuaian dokumen, seperti gambar as-built drawing
  • Pemenuhan standar keselamatan dan fasilitas minimal

Dalam kasus ini, pemilik bangunan harus proaktif agar operasional bangunan tetap sah secara hukum.

5. Jelang Masa Kedaluwarsa SLF (Perpanjangan)

SLF memiliki masa berlaku:

  • 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal
  • 20 tahun untuk rumah tinggal

Pengajuan perpanjangan SLF sebaiknya dilakukan 3–6 bulan sebelum masa berlaku habis, agar proses berjalan tanpa gangguan terhadap kegiatan bangunan.

Kesimpulan

Mengurus SLF tidak bisa dilakukan sembarangan, baik dari sisi dokumen maupun waktu pelaksanaan. Waktu paling tepat adalah setelah bangunan selesai 100% dan sebelum digunakan. SLF tidak hanya soal izin, tapi juga jaminan bahwa bangunan Anda aman dan layak fungsi. Jangan menunda pengurusan SLF, karena lebih cepat berarti lebih aman baik untuk bisnis Anda, maupun untuk semua pengguna bangunan.

DNA MITRA TEKNIK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *