Konsultan Perizinan SLF Terpercaya dan Berpengalaman > Uncategorized > Panduan Lengkap Urus SLF: Syarat, Prosedur, Dan Dokumen
Panduan Lengkap Urus SLF: Syarat, Prosedur, dan Dokumen

Panduan Lengkap Urus SLF: Syarat, Prosedur, Dan Dokumen

Panduan Lengkap Urus SLF: Syarat, Prosedur, dan Dokumen

Jika bangunan Anda telah selesai dibangun dan mulai difungsikan, maka langkah penting berikutnya adalah mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Panduan Lengkap Urus SLF ini akan membantu Anda memahami bahwa SLF bukan sekadar formalitas, melainkan bukti resmi bahwa bangunan Anda aman, laik digunakan, dan telah memenuhi standar teknis serta perizinan yang berlaku.

Dalam artikel ini, kita akan bahas secara lengkap apa itu SLF, siapa yang wajib mengurusnya, serta bagaimana tahapan dan dokumen yang dibutuhkan.

Apa Itu SLF?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai tanda bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi syarat kelayakan secara teknis dan administratif untuk digunakan.

SLF diatur dalam:

  • PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
  • serta peraturan turunan lainnya di tingkat daerah.

Siapa yang Wajib Mengurus SLF?

SLF wajib dimiliki oleh:

  • Bangunan non-rumah tinggal (komersial, perkantoran, industri, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dll.),
  • Rumah susun,
  • Apartemen,
  • Gedung publik lainnya yang sudah selesai dibangun dan akan mulai digunakan.

Rumah tinggal tunggal tidak diwajibkan memiliki SLF, kecuali ditentukan lain oleh pemerintah daerah.

Syarat dan Dokumen Pengurusan SLF

Untuk mengurus SLF, pemilik atau pengelola bangunan harus menyiapkan beberapa dokumen administratif dan teknis, di antaranya:

Dokumen Administratif:

  • Salinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
  • Izin mendirikan bangunan lama (jika ada),
  • Data pemilik dan bangunan (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan),
  • Surat permohonan SLF.

Dokumen Teknis:

  • Gambar as-built drawing (gambar kondisi bangunan terakhir setelah pembangunan),
  • Laporan hasil pengawasan dan pengujian bangunan,
  • Berita acara serah terima hasil konstruksi,
  • Laporan hasil pemeriksaan dari pengkaji teknis (konsultan bersertifikat),
  • Dokumen pelengkap seperti sertifikat laik fungsi sistem proteksi kebakaran, lift, sanitasi, dan lain-lain.

Prosedur Pengurusan SLF

  1. Pengajuan Permohonan
    • Dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau sistem OSS (Online Single Submission).
  2. Pemeriksaan Dokumen
    • Instansi teknis akan memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
  3. Peninjauan Lapangan
    • Tim teknis melakukan inspeksi langsung ke lokasi bangunan.
  4. Penerbitan Sertifikat
    • Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan tidak ditemukan pelanggaran, SLF akan diterbitkan.

Masa Berlaku SLF

  • Untuk bangunan non-rumah tinggal: 5 tahun, dan harus diperpanjang dengan pemeriksaan ulang.
  • Untuk rumah susun: 10 tahun, dengan ketentuan serupa.

Apa Risiko Jika Tidak Mengurus SLF?

  • Bangunan bisa dianggap tidak laik fungsi secara hukum,
  • Penolakan izin operasional dari instansi lain (misal: Dinas Kesehatan, Disnaker),
  • Sanksi administratif, hingga penghentian operasional.

Penutup

Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah bagian penting dari kepatuhan hukum dan jaminan keselamatan bangunan. Dengan memahami syarat, prosedur, dan dokumen yang dibutuhkan, proses pengurusannya dapat berjalan lancar dan efisien.

Jika Anda merasa prosesnya rumit, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pengkaji teknis atau pihak profesional yang berpengalaman di bidang ini.

DNA MITRA TEKNIK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *